Profil

Tugas dan Fungsi

Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.

Untuk melaksanakan tugas, Cabang Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

penyusunan perencanaan program dan kegiatan Cabang Dinas Pendidikan

pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dan program dibidang pendidikan pendidikan menengah atas, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di wilayah kerjanya

pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas di wilayah kerjanya

pelaksanaan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya

pelaksanaan ketatausahaan

pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas Pendidikan

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan

Struktur Organisasi

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan pengengelolaan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Pendidikan Khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintahan Provinsi , Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro didirikan pada tanggal 4 November 2016. Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 59 tahun 2018 pada tanggal 10 Juli 2018 Cabang Dinas Pendidikan Bojonegoro berubah nama menjadi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.